Beberapa waktu yang lalu saya menonton sebuah berita yang membuat miris yaitu pemberitaan mengenai seorang nenek bernama Minah (55th) warga desa Darmakradenan kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas yang kedapatan mencuri 3 biji kakao di sebuah perkebunan kakao di desanya yang dikelola oleh PT Rumpun Sari Antan (RSA), yang kemudian perkaranya dibawa ke meja hijau dan akhirnya nenek Minah dijatuhi hukuman satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan tanpa harus menjalani kurungan tahanan. Walaupun akhirnya hukuman itu tidak jadi dijalani oleh nenek tersebut, tapi rasanya hal semacam ini membuat kita yang melihat dan mendengar berita tersebut menjadi ikut miris dan prihatin. Bukan hanya prihatin terhadap kondisi nenek Minah yang harus menjalani persidangan gara-gara mencuri 3 biji kakao saja tapi juga prihatin terhadap hukum di negeri kita. Kita lihat banyak koruptor yang mencuri uang negara milyaran rupiah tapi banyak yang lolos dan bebas. Benar-benar memprihatinkan.
Pemberitaan mengenai kasus nenek Minah pun banyak diberitakan dibeberapa media khususnya televisi akhir2 ini salah satunya TV One yang benar-benar menyoroti kasus ini sampai detail,sampai nenek Minahpun diundang ke TV One untuk diwawancara seputar kasusnya. Dari pihak PT RSA yang diwakili oleh administratornya Bapak Sumarno pun di wawancarai via telepon. Bapak Sumarno menyebutkan kalau sebenarnya yang dicuri nenek Minah itu bukan hanya 3 biji kakao saja tapi 3 kilo, tapi saat ditanyakan harga 3 kilo kakao itu berapa, ternyata harganya hanya sekitar Rp 30.000. Dengan luas perkebunan 200 hektare rasanya 3 kilo biji kakao yang seharga Rp 30.000 itu tidak akan membuat bangkrut PT RSA. Tapi Bapak Sumarno menyebutkan kalau sebenarnya tujuan memperkarakan kasus nenek Minah ini bukan semata untuk mempenjarakannya saja tapi kuga untuk membuat efek jera terhadap para pencuri-pencuri kakao yang marak diperkebunan tersebut. Tapi pertanyaannya sekarang adalah, kenapa yang ditangkap hanya nenek Minah saja yang nota bene sudah uzur usianya?kenapa tidak menangkap pencuri-pencuri lain yang mungkin lebih muda dan sehat dari nenek Minah. Dan ini yang membuat salah satu pembawa acara di TV One menyeletuk …Jangan mencuri diumur 55 tahun, karena nanti bisa dipenjara…”,terdengar lucu memang mungkin celetukan itu hanya untuk menyindir, bukan hanya menyindir PT RSA saja tapi juga menyindir aparat aparat hukum kita yang beraninya hanya terhadap orang lemah saja. Semoga ini menjadi pelajaran buat instansi hukum dinegeri kita kalau hukum itu harusnya tidak pandang bulu.